Ramadhan Sebentar Lagi !
Ayo Berzakat !!!
Tebar Kebaikan dengan Sedekah Akhir Tahun
Ayo, wujudkan kepedulian Sahabat sekarang. Bergabung dalam program ini dan jadikan akhir tahun Sahabat lebih bermakna dengan sedekah yang penuh keberkahan
GESERBU "Gerakan Sedekah Seribu"
Dengan beramal di waktu Subuh, kita membuka pintu rezeki, memperkuat iman, dan menebar kebaikan. Ayo, jadikan sedekah Subuh sebagai kebiasaan, dan raih keberkahan setiap hari.
Jumat Berkah "Bahagiakan Saudara Sekitar Kita"
Setiap Jumat, LAZKU Sragen mengajak Sahabat untuk berbagi kebahagiaan melalui program “Jumat Berkah: Berbagi Makan Gratis”. Dengan hanya berdonasi Rp 15.000, Sahabat sudah membantu menyediakan paket makan gratis bagi mereka yang membutuhkan.
Sedekah Air Bersih
Pahala Mengalir Deras Tiada Henti
Lembaga Amil Zakat Kesejahteraan Umat Kab. Sragen berbagi kebaikan dengan menyalurkan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan di Kabupaten Sragen
Tebar Hewan Qurban 1445 H
Assalamu’alaikum sahabat berbagi, hari raya Idul Adha akan segera tiba. Sudahkah mempersiapkan qurban untuk tahun ini ? yuk klik link dibawah ini.
Sahabat, Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. LAZ KU Sragen hadir untuk menyampaikan dan memudahkan sahabat dalam PROGRAM RAMADHAN SUPER BERKAH 1443 H
Ramadhan Fest 1445 H "Semarakkan Berbagi di Bulan Suci"
Sahabat, Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. Dalam bulan istimewa ini, ada banyak sekali kebaikan yang dapat dilakukan umat Islam diseluruh dunia untuk berempati dan berbagi. Maka LAZ KU Sragen hadir untuk menyampaikan dan memudahkan sahabat dalam PROGRAM RAMADHAN SUPER BERKAH 1445 H
Zakat Bisa Kurangi Pajak ? Kok Bisa ya ??
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK?
Sahabat, ternyata zakat bisa jadi pengurang pajak lho, jika dibayarkan kepada lembaga yang sudah berizin dari pemerintah. Begini padangan hukumnya:
Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi:
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.”