FIDYAH

Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa. Fidyah puasa akan bernilai 1 mud dan hukumnya wajib bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya. Selain itu, denda ini juga bisa ditunaikan ketika ada seorang muslim yang kehabisan waktu untuk membayar puasa tersebut. Yang terpenting, pembayaran fidyah ini harus disesuaikan dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.